Perjanjian Surat Kontrak Pembuatan Website

Dalam pembuatan sebuah website yang berkualitas dan berfungsi semua fitur dalam website tersebut.

Sebelum pembuatan website langkah pertama yang harus di sepakati oleh website developer maupun pemilik website adalah surat kontrak kerjasama pembuatan website.

Dengan adanya surat kontrak kerjasama pembuatan website maka perjanjian kedua belah pihak adalah legal dan jelas semua fitur permintaan klien dalam pembuatan website. Kedua belah pihak akan terlindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia dengan adanya surat kontrak kerjasama pembuatan website.

Maka kasus seperti web developer tidak memberikan website sesuai yang dijanjikan tidak akan terjadi jika adanya surat kontrak kerjasama pembuatan website.

Buatwebsite.org memberikan surat kontrak kerjasama beserta penjabaran yang detail tentang semua hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam perjanjian pembuatan website.

Silahkan hubungi kami apabila ada yang perlu Bapak Ibu tanyakan lebih lanjut atau lebih tentang perjanjian surat kontrak pembuatan website.

silahkan hub: 08787-638-0168 PIN BB : 32EFBEE6
Semoga informasi ini akan bermanfaat bagi anda.
Terima kasih

Artikel ini didukung oleh http://www.buatwebsite.org

  • Bikin Website versi Web 2.0